1bangsa.id, Samarinda – Maraknya reklame ilegal yang bertebaran di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD. Keberadaan iklan tanpa izin ini dinilai sebagai sampah visual yang mengganggu estetika kota serta merugikan pendapatan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Saputra, S.H.I., M.A.P., menegaskan bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam menertibkan reklame liar. Menurutnya, banyak papan iklan yang dipasang tanpa izin, sehingga tidak hanya mengganggu tata kota, tetapi juga berpotensi merugikan pemasukan daerah.
“Reklame yang tidak berizin ini termasuk sampah visual. Jika dibiarkan, tentu akan merusak estetika kota dan mengganggu tata ruang. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih tegas dalam pengelolaannya,” ujar Samri, Rabu (5/3/2025).
Selain aspek estetika, ia juga menyoroti potensi kehilangan pendapatan bagi daerah akibat pemasangan reklame ilegal. Jika semua reklame diurus izinnya secara resmi, pemerintah bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih optimal.
“Ketika reklame dipasang secara resmi dan berizin, maka pemerintah akan mendapatkan pemasukan yang seharusnya. Ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang penting,” tambahnya.
Samri menekankan bahwa DPRD Samarinda akan mendorong revisi aturan terkait reklame serta memastikan pengawasan lebih ketat agar tidak ada lagi reklame liar yang merugikan kota.
“Kami di Komisi I DPRD Samarinda akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan reklame ilegal. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk mengatur dan menertibkan reklame liar, sekaligus memastikan bahwa setiap pemasangan reklame mengikuti aturan yang berlaku. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga keindahan kota, tetapi juga untuk mendukung sumber pemasukan daerah secara lebih efektif.
Reporter : Fathur | Editor : Wong | ADV