Share Post

DPRD Samarinda Bahas Perda Perlindungan Tenaga Pendidik Bersama Dinas Pendidikan

1bangsa.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie, menerima audiensi dari Dinas Pendidikan Kota Samarinda dan perwakilan kepala sekolah terkait usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga pendidik.

Dalam pertemuan tersebut, para pendidik menyampaikan kekhawatiran mereka atas maraknya kasus yang menimpa tenaga pengajar, termasuk tuduhan pelanggaran hukum yang sering kali terjadi di lingkungan sekolah. Mereka berharap ada payung hukum yang jelas untuk melindungi guru dalam menjalankan tugasnya.

“Mereka meminta DPRD bisa membuat suatu produk hukum yang memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik. Tujuannya agar ada aturan yang jelas mengenai langkah yang harus diambil jika terjadi pelanggaran atau permasalahan di lingkungan sekolah,” ujar Novan Syahroni Pasie.

Usai audiensi, Novan ditemui media di ruang kerjanya pada Rabu (19/3/2025). Ia juga menanggapi kasus di SDN 007 Samarinda, di mana korban didatangi oleh pelaku untuk meminta damai. Novan menegaskan bahwa penyelesaian kasus seperti itu bergantung pada keputusan korban. Jika korban menolak berdamai, maka proses hukum harus tetap berjalan.

“Kita tidak bisa menyamakan kasus hukum individu dengan upaya pembuatan perda perlindungan tenaga pendidik. Namun, yang jelas, jika korban tidak mau berdamai, maka proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

DPRD Kota Samarinda berjanji akan mempertimbangkan usulan perda ini demi memastikan adanya kepastian hukum bagi tenaga pendidik di Samarinda.

Reporter : Fathur | Editor : Awang | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.