1BANGSA.ID – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menilai diangkatnya 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan pejabat tinggi lainnya sebagai Komisaris BUMN, telah melanggar putusan 80/PUU-XVII/2019 tentang Wakil Menteri (Wamen) dilarang rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
Selain itu kata Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan (BP) ini, juga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009), TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan tata pemerintahan Good and Clean Governance (GCG).
“Keputusan mengangkat 30 Wamen dan beberapa pejabat tinggi lainnya sebagai Komisaris BUMN telah melanggar Putusan MK, UU Pelayanan Publik, TAP MPR dan tata pemerintahan Good and Clean Governance (GCG). Kami minta kepada Presiden-Wakil Presiden dan Menteri BUMN untuk meninjau kembali soal rangkap jabatan di Komisaris BUMN,” ujar Syafrudin Budiman, SIP dalam rilisnya, Sabtu (11/7/2025) di Jakarta.
Menurutnya, Relawan Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) berkomitmen mendukung dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. Dimana ARPG bukan hanya menjadi pendukung loyal Prabowo-Gibran namun juga ikut mengawasi dan mengkritisi jika ada hal yang salah di jalannya pemerintahan.
“Hari ini kita bisa melihat bahwa perekonomian mengalami kemerosotan akibat pada ketidakmampuan global. Maka dilakukan efisiensi anggaran dan kebijakan yang mengharuskan merubah proyeksi target pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu seharusnya, rangkap jabatan tidak dilakukan secara massif dan progresif,” ucap Gus Din sapaan akrabnya.
Kata Gus Din, seharusnya pemerintah bisa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan pada Perusahaan negara atau swasta. Jelas bahwa jika merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
‘Posisi jabatan Wakil Menteri sama dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden, harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara. Yang mana regulasi ini melarang pejabat negara merangkap jabatan,’ tegas Mantan Aktivis 98 asal Surabaya ini.
Kata Gus Din, argumentasi MK sangat rasional dan dapat diterima agar Wakil Menteri fokus pada pekerjaan, yang memerlukan penanganan secara khusus. Di mana berdasarkan data yang ada, sudah ada 30 Wakil Menteri dan beberapa pejabat tinggi lainnya yang merangkap jadi Komisaris BUMN.
“Jika dipantau menyeluruh banyak yang merangkap jabatan di Kementerian BUMN. Terdiri dari Wakil Menteri, Pejabat Tinggi Madya, Staf Ahli, Staf Khusus, dan Pejabat Tinggi Pratama orang mendapatkan jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas. Baik itu di BUMN maupun anak perusahaannya,” ungkap Gus Din.
Kemudian Gus Din menjelaskan, ada beberapa alasan sejumlah yang memiliki dasar hukum, untuk menolak kebijakan rangkap jabatan pada komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Karena rangkap jabatan bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
“Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009) secara spesifik menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” jelasnya.
Selanjutnya kata Gus Din, rangkap jabatan juga dipandang melanggar etika, sebagaimana dituangkan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
“Dalam TAP MPR VI Tahun 2021 bagian Etika Politik dan Pemerintahan, disampaikan bahwa tujuan penegakan etika untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan menjunjung tinggi kepentingan publik,” kata dia.
Bahkan kata Gus Din, rangkap jabatan akan menimbulkan potensi konflik kepentingan serta menyoal keterbatasan dalam melakukan pelayanan publik. Karena itu, harus dipandang sebagai perbuatan yang melanggar etika.
“Bahkan juga rangkap jabatan berpotensi menghasilkan situasi diskriminatif antar birokrat, khususnya dalam kaitan dengan pendapatan ganda, hingga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas. Sebab, menimbulkan tuntutan mengenai loyalitas terhadap masing-masing tempat lembaga yang bersangkutan bekerja,” ujarnya.
Kemudian kata Gus Din, rangkap jabatan akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara regulator (red-Kementerian BUMN) dengan peserta bisnis. Bahkan juga bisa mengganggu penerapan prinsip GCG.
“Ada tiga nilai dari GCG yang dilanggar dengan tetap dibiarkannya rangkap jabatan. Yaitu pertanggungjawaban, keterbukaan, dan kemandirian,” pungkas Gus Din.
Berikut ini daftar 30 wakil menteri dan 1 wakil kepala staf kepresidenan RI yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN:
- Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Giring Ganesha -Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
- Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
- Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
- Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
- Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Christina Aryani – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi Arif
- Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping
- Dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Muhammad Qodari juga diangkat menjadi Komisaris Pertamina Hulu Energi. #