Pemkab Kutim Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT PAMA di Area KPC

1BANGSA.ID-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) di area operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerapan sistem Penilaian Kinerja Operator (Operator Performance Assessment/OPA) yang memicu polemik di kalangan pekerja.

Langkah cepat Pemkab Kutim diwujudkan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, pada Kamis (13/11/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmy, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutim, perwakilan serikat pekerja, hingga eks karyawan PAMA.

Fokus utama RDP tersebut adalah laporan karyawan PAMA bernama Edi Purwanto, yang mengaku menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3). Sanksi itu diberikan akibat hasil pemantauan alat kerja OPA, yang menilai Edi tidak memenuhi standar minimal enam jam waktu tidur sebelum bekerja.

Kebijakan ini menuai protes karena dianggap memberatkan dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja.

Bupati Kutim: Penyelesaian Harus Adil dan Manusiawi

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa Pemkab Kutim dan Distransnaker akan menjaga posisi netral demi memastikan penyelesaian berjalan sesuai hukum ketenagakerjaan.

“Prinsipnya, kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan manusiawi. Jika ada kebijakan perusahaan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja, maka perlu ditinjau ulang bersama,” ujar Ardiansyah.

Bupati juga menekankan pentingnya regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu produktivitas perusahaan.

Dalam rapat, pejabat Distransnaker mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan intervensi formal. Beberapa langkah yang telah ditempuh antara lain:

  • Menerbitkan anjuran resmi kepada PT PAMA

  • Meminta perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya terkena PHK

  • Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem OPA

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menelaah seluruh data, bukti, dan dokumen pendukung secara bertahap. Pemerintah daerah berharap koordinasi intensif antara perusahaan, pekerja, dan Distransnaker dapat menghasilkan solusi yang melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga kelancaran operasional perusahaan.

AR

Leave A Reply

Your email address will not be published.