Share Post

Restorasi Hulu Sungai Karang Mumus

1BANGSA.ID- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur (Bappeda Kaltim) Prof. Dr. Ir. M Aswin yang juga ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA-WS) Mahakam Provinsi Kaltim merekomendasikan dilakukannya restorasi Sungai Karang Mumus bagian hulu.

Rekomendasi restorasi karena berdsarkan data adanya kerusakan Sub-DAS (Daerah Aliran Sungai) Karang Mumus, yakni disebabkan oleh pembukaan lahan seperti penebangan liar, pertambangan, perluasan permukiman, hilangnya daerah retensi banjir, okupasi lahan daerah sempadan, dan lainnya.

“Sungai Karang Mumus di bagian hulu perlu dilakukan restorasi untuk menjaga kontinuitas aliran air,” ujar Aswin di Samarinda seperti dikutip dari laman kaltim.antaranews.com, Selasa, (4/10/2022).

Tim yang dipimpin Aswin, TKPSDA – WS Mahakam Kaltim adalah organisasi bentukan pemerintah daerah bersama-sama stakeholder seperti lembaga pemanfaat sumber daya air, dan lembaga swadaya masyarakat yang konsentrasi pada penyelamatan sumber daya air. Di dalam organisasi itu ada unsur pemerintah antara lain Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Balai Pengelola DAS Mahakam Berau, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas PUPR Kaltim dan Samarinda, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.

Sedangkan anggota dari unsur pemanfaat sumber daya air dan organisasi peduli sumber daya air antara lain PDAM Samarinda, Perumda Tirta Manuntung, Forum DAS Kaltim, Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSS-SKM), Deluga, dan komunitas Gemppar.

Rekomendasi lain yang disepakati, antara lain Dokumen Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Sub-DAS Karang Mumus tahun 2021-2023 agar segera disahkan.

Kemudian perlu pengkajian ulang peta hidrologi kawasan Sub-DAS Karang Mumus terhadap RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Selain itu, perlu melakukan pembahasan terkait pengelolaan Sub-DAS Karang Mumus di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda dengan melibatkan pihak swasta yang difasilitasi oleh TKPSDA WS Mahakam.

Kesepakatan lainnya adalah mengembalikan kapasitas Waduk Benanga Samarinda dari 390.000 meter kubik menjadi 1,4 juta meter kubik, guna meningkatkan fungsi waduk untuk berbagai fungsi baik sebagai irigasi, air baku, dan pariwisata.

“Perlu pengaturan penggunaan air di Sub-DAS Karang Mumus saat kondisi kering, baik untuk irigasi, PDAM, maupun industri. Kemudian pemberian izin penggunaan lahan harus sesuai dengan RTRW Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Samarinda,” ujar Aswin, mengakhiri. #

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.