1BANGSA.ID- Kabar gembira buat para driver Ojol (ojek online). Mulai 4 Oktober 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pembebasan pajak itu berlaku bagi ojol dan angkutan umum berpelat kuning (Angkot) di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Ini kebijakan dari Gubernur Pak Isran Noor. Tujuannya untuk meringankan beban para pengemudi Ojol dan supir angkot,” ujar Hj Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim.
Gubernur Isran Noor memahami kesulitan yang sedang dirasakan masyarakat setelah kenaikan harga BBM (Bahan Bakar minyak) di mana untuk Pertalite saja harganya Rp10.000 per liter.
Menurutnya, kesulitan yang dialami warga seperti Ojol dan supir angkutan umum beruntun sejak masa Pandemi Covid-19 dua tahun silam.
Kepala Bapenda mengatakan yang dibebaskan pada program ini pembayaran pokoknya (PKB) saja, karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.
“Mungkin pada saat membayar PKB yang bersamaan kendaraan itu misalnya harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga,” ujar Ismi.
“Kalau pelat itu tetap bayar, karena itu kan penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB-nya,” pungkasnya.
Ismiati mengatakan, ojek online yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah pengemudi/driver untuk kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi tentunya.
“Karena untuk nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” sebut Ismiati.
Kemudian, sama halnya dengan ojol, untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning atau angkot yang mendapatkan program pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi. #