Share Post

Komisi III DPRD Balikpapan Sebut Ruko Green Valley Tak Ada Izin Andalin

1BANGSA.ID- Komisi III DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi Ruko (Rumah dan Toko) yang diduga belum melengkapi Izin Andalin (Analisa Dampak Lalulintas) dan menggunakan fasilitas umum / sosial (Fasum/fasos) untuk lahan parkir Ruko. Ruko ini berada di kawasan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor dan Sekretaris Komisi III, Kamaruddin Ibrahim serta para anggota Komisi III lainnya.

“Jadi kami sudah tanyakan kepihak terkait terutama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang menyatakan bahwa bangunan ruko di Green Valkey ini izin andalalin tidak ada, khususnya andalalin yang hasil direvisi,” ujar Seketaris Komisi III DPRD kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim, Kamis (22/12/2022).

Kamaruddin menjelaskan, sebenarnya untuk Andalin awalnya sudah ada izinnya, hanya saja ada revisi Andalin dalam hal pembangunan Ruko yang ada di Green Valley.

“Nah oleh Dishub Balikpapan andalalin yang direvisi ini tidak disetujui artinya tidak punya, tapi mereka pihak pengembang tetap nekat membangun ruko,” kata Kamaruddin.

Untuk itu pihaknya menyarankan kepada Dishub Balikpapan agar memasang rambu larangan parkir disekitar ruko yang ada di Green Valley. Karena ini kesalahan pihak pengembang ruko yang tidak menyediakan lahan parkir yang benar.

“Sangsi tidak ada hanya memang tidak boleh parkir di area ini, meski mereka sudah memiliki IMB, izin kawasan, izin andal lingkungan, tapi izin amdalalin hasil revisi yang tidak ada,” ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya Komisi III DPRD Balikpapan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengembang Green Valley dan para OPD untuk membahas permasalahan ini.

“Paling tidak awal tahun depan 2023 kita agendakan untuk RDP, tapi sementara kita minta Dishub pasang rambu larangan parkir di depan Ruko yang ada di Green Valley, dari pada kami minta ruko yang dibongkar,” tutup Politisi NasDem ini.

Sementara itu, pihak pengembang Ruko green valley belum bisa dimintai keterangan, karena pada saat kunjungan ke lapangan hanya ada bagian stafnya. #

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.