1BANGSA.ID- Memasuki tahun politik, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diwajibkan sikap netral terhadap kepentingan politik.
Terutama dalam setahun ke depan. Di mana hajatan politik pemilu legislatif dan kepala negara bakal di gelar. Para ASN wajib menjaga netralitas mereka pada 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan masyarakat cukup sering menyoroti netralitas ASN. Apalagi di tengah gencarnya penggunaan media sosial seperti saat ini. Untuk itu dirinya meminta kepada ASN agar mewujudkan sikap netralitas. Yakni bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.
““Kan sudah ada edaran dari KPU kepada kami, agar memasuki tahun politik ini mengingatkan kembali kepada seluruh ASN yang ada di Kota Balikpapan untuk berlaku netral terhadap proses politik yang ada.,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Atas dasar surat tersebut, Muhaimin katakan, akan mengeluarkan surat edaran yang diberikan kepada seluruh ASN di Kota Balikpapan agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan melaksanakan netralistas sebagai ASN,
“Atas dasar tidak tersebut, kami akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN yang ada. Kami minta ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan melaksanakan netralitas sebagai status ASN-nya,” tuturnya lagi.
Menurut Muhaimin, Walikota Balikpapan juga kembali mengingatkan netralitas ASN dalam berbagai kesempatan. Mengingat ada sanksi yang menanti saat seorang ASN terbukti secara sah terlibat politik praktis. “Yang jelas dalam aturan tersebut ada sanksi yang akan diberikan karena ASN itu dalam proses politik baik sebagai tim sukses ataupun simpatisan,” tutupnya. #
Reporter: Thina | Editor: Wong