1BANGSA.ID- Acara sosialiasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum kepada warga yang berperkara oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menarik perhatian seorang peserta bernama Eko Suwito dari Desa Kerta Buana. Saat mendengar ada bantuan hukum gratis, dia langsung teringat nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menurut persepsinya adalah pengacara yang jasanya mahal ketika dibutuhkan untuk membantu menangani perkara.
Acara sosialiasi itu berlangsung di Gedung Taman Teknologi Pusat Pertanian Jalan Banggeris RT 33 Blok A, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (27/5/2023).
Ketika acara memasuki sesi dialog dua arah antara peserta sosialisasi dengan Hasanuddin Mas’ud dan juga para narasumber ahli hukum yang datang ke tempat acara, Eko Suwito menyampaikan uneg-unegnya.
“Kalau sudah bicara bantuan hukum, kami warga di sini sebenarnya tau kalau itu mahal ya. Kita liat kan profesi bantuan hukum seperti Hotman Paris. Mahal dah pokoknya. Nah, yang mengganjal di hati kami warga desa ini; kalau kami dibantu oleh tim bantuan hukum pemerintah ketika berperkara itu apa benar-benar serius bantuannya? Karena kami menyadari bantuan hukum itu kayak Pak Hotman Paris. Mahal. Apa hotman paris-hotman paris (pengacara-red) ini serius mau bantu sungguh-sungguh masalah warga sampai tuntas secara gratis,” ucap Eko Suwito, pria mengenakan kopiah haji dengan gamblang di tengah-tengah peserta lainnya.
Persoalan hukum yang dialami warga Desa Bangun Rejo, tergolong kompleks. Terutama masalah lahan, karena saat ini desa mereka termasuk yang dikepung oleh perusahaan tambang. Bukan hanya perusahaan tambang yang berizin, tapi juga yang ilegal dan mencaplok lahan-lahan pertanian warga di sana.
Banyak persoalan hukum yang sebenarnya menimpa mereka. Mulai dari soal status lahan, pencemaran lingkungan, termasuk bising dan banjir, serta gangguan sosial akibat masuknya pekerja-pekerja dari luar daerah dan tinggal di desa mereka.
“Di daerah kami ini ada tambang-tambang ilegal yang mestinya mendapat perhatian anggota DPR di daerah sampai pusat. Tambang-tambang ilegal itu menyebabkan banjir, tanah longsor, karena penambang tidak berpikir bahwa pertambangan yang mereka lakukan berdekatan dengan pemukiman masyarakat,” ucap Jumiati SPd, salah seorang peserta lainnya.
Persoalan lain yang disampaikan kepada Hasanuddin Mas’ud yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara, terkait BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Warga menyampaikan apakah rasa ketidakadilan yang dialami warga dalam hal BPJS dapat ditangani oleh bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah provinsi Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud merasa gembira dengan begitu antusiasnya masyarakat menyampaikan masalah-masalah hukum yang dialami mereka. Hal tersebut memberi kesan, jika selama ini bantuan hukum belum menyentuh warga Kutai Kartanegara. Terbukti, warga dengan gamblang menyampaikan persoalan-persoalan yang selama ini mereka hadapi.
“Tentu ini membuat keyakinan kami sebagai wakil rakyat, bahwa perda bantuan hukum ini sangat dibutuhkan oleh warga. Bantuan hukum ini gratis, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya melalui lembaga-lembaga bantuan hukum yang disipkan pemerintah provinsi Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Sebelumnya dijelaskan oleh pria yang namanya sering disingkat menjadi Hamas itu, bentuk bantuan hukum gratis kepada warga dalam perkara-perkara pidana, perdata, urusan agama bahkan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
Saat sosialiasi Perda Bantuan Hukum, Hamas ditemani oleh narasumber hukum Mangara M.Goltom, S.H.,M.H dan Ketua Babpilu Partai Golkar Kukar, H. Abdurahman, S.Ag. Sebanyak 120 peserta hadir dan dihadiri juga oleh Sekretaris Desa Bangun Rejo, Edi Susilo.
“Tentu kami perangkat desa sangat berterima kasih dengan acara sosialisasi perda bantuan hukum ini. Dengan begitu banyak warga yang mengetahui kemana mereka mengadu jika terbentur masalah hukum. Masyarakat menjadi terlindungi,” ucap Sekdes Edi Susilo. #
Reporter: Hardi | ADV DPRD Kaltim