SAMARINDA- Inilah pandangan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut politisi dari PPP ini, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah menanggung 100 persen biaya BPJS di wilayahnya.
“Ya, sudah menjadi keharusan bagi setiap Pemda untuk 100 persen mengcover iuran BPJS masyarakatnya,” tutur Rusman kepada wartawan.
Tanggungan itu harusnya dijalankan tidak semata karena perintah Undang-undang. Namun merupakan bagian dari tanggung jawab kolaboratif antara pemerintah kabupaten atau kota bersama pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim telah mengklaim bahwa BPJS di Benua Etam sudah tercover sebesar 99,98 persen. Menurut Rusman, hal ini seharusnya sudah diwujudkan sejak lama.
Dengan besaran 99,98 persen warga Benua Etam tercover BPJS, semestinya tidak ada lagi warga mengeluh atau ditolak di rumah sakit karena masalah tunggakan iuran. Tapi faktanya, menurut Rusman, masih sering terjadi warga tak bisa berobat karena kartu BPJS kesehatan belum bayar iuran.
Namun ia pun menggarisbawahi, kata Rusman, sebenarnya yang lebih penting adalah meningkatkan pelayanan BPJS. Hal ini harus diseimbangkan dengan masyarakat yang selalu dituntut untuk taat membayar iuran.
Apalagi, selama ini masih ada beberapa warga yang gagal berobat karena terkendala masalah BPJS.
“Jangan taunya menuntut masyarakat untuk taat bayar iuran tapi tidak seimbang dengan kecepatan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. #ADV/reel