Share Post

Muhammad Adam Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis Di Karang Joang

BALIKPAPAN- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim daerah pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan, Muhammad Adam Sinte menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan dilaksanakan pada sore (29/10/2023) sore kemarin tepatnya di Perumahan Mentari Village Blok D3 No 2, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Politisi Partai Hanura yang serinf disapa Adam ini mengatakan, Perda yang tengah disosialisasikannya tersebut memang bertujuan untuk menjadi sebuah payung yang menaungi dan memfasilitasi masyarakat kurang mampu yang bersinggungan dengan persoalan hukum.

Oleh karenanya, Perda itu adalah bentuk konkrit dari sejumlah keluhan masyarakat yang sering kali dihadapkan oleh permasalahan hukum.

“Itu lah salah satu alasan kami (DPRD Kaltim) bersama pemerintah provinsi membuat Perda ini, untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara,” ucapnya.

Meski begitu, Adam menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan pemerintah berdasarkan Perda tersebut bukan berupa uang. Namun, bantuan diberikan melalui pendampingan oleh pengacara atau kuasa hukum sejak awal konsultasi hingga tahapan mediasi.

Bahkan, apabila kasus hukum berlanjut sampai ke pengadilan, advokat yang ditunjuk juga tetap melakukan pendampingan hingga inkrah.

“Jadi, pemerintah provinsi memang mempunyai anggaran untuk membayar pengacara/advokat untuk melakukan pendampingan,” katanya.

Diterangkannya, dalam Perda tersebut terdapat dua jenis golongan yang terlibat dalam pelaksanaan bantuan ini, yakni pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum.

Untuk pemberi bantuan hukum, lanjutnya, adalah pihak Advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun praktisi hukum terakreditasi yang sudah ditunjuk dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sementara, untuk penerima bantuan hukum ialah masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum. #ADV/reel

 

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.