Share Post

Yulius Patanan Pengacara Kasus Gratifikasi Proyek di Balikpapan Keberatan Kliennya Menanggung Sendirian

SAMARINDA – Pengacara Yulius Patanan yang mendampingi terdakwa kasus gratifikasi Tara Allorante, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, merasa keberatan kliennya mendapatkan dakwaan kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sendirian. Dia mengatakan, kliennya dalam duduk perkara itu adalah seorang pejabat negara yang memiliki atasan.

“Semua tindakan yang dilakukan klien saya, Tara Allorante, sepenuhnya karena jabatannya dan atas perintah atasannya. Siapa atasannya? Ya ada sekda dan juga wali kota,” ucap Yulius kepada wartawan di luar persidangan yang berlangsung Kamis (26/9/2024).

Kasus dugaan korupsi terdakwa Tara Allorante, bergulir dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk diantaranya mantan wali kota Rizal Effendi diperiksa majelis hakim. Saat sidang berlangsung. Rizal menjelaskan sebatas apa yang diketahuinya saat dirinya masih menjadi wali kota periode 2016-2021.

Kasus itu terjadi tahun 2018, saat Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan Dana Insentif Daerah atau DID kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan di Jakarta. Dari dana yang diusulkan sebesar Rp70 miliar, dikabulkan sebesar Rp26 Miliar.

Kasus itu bermula dari ditemukannya aliran dana yang diduga sebagai suap kepada dua pegawai negeri di Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Suap itu berkaitan dengan urusan pengawalan usulan anggaran ke pemerintah pusat agar berjalan lancar.

Dua oknum pegawai Kemenkeu yang menerima gratifkasi itu masing-masing adalah Yaya Purnomo selaku kepala seksi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman, serta satu orang lagi Rifa Surya selaku Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya sudah menjalani hukuman atas sejumlah kasus suap disejumlah daerah, termasuk suap yang mereka terima dari Balikpapan. Keduanya divonis oleh pengadilan Tipikor di Jakarta.

Sementara, menurut Yulius Patanan, dalam kasus tersebut tidak terdapat unsur kerugian negara. Karena anggaran yang diperoleh dari Kemenkeu tersebut dialirkan sesuai dengan peruntukkannya. Di samping itu, menurut Yulius, semua urusan menyangkut usulan hingga adanya tindakan gratifikasi, diketahui bersama-sama oleh atasan Tara selaku Kepala Dinas PU Balikpapan.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa Tara Allorante keberatan, karena kok hanya klien kami yang diminta pertanggungjawabannya di depan hukum,” kata Yulius Patanan kepada Wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain terdakwa Tara Allorante, jaksa penuntut juga mendakwa Fitra Infitar, pejabat yang pernah menjadi Kepala Sub-auditor BPK Perwakilan Kaltim.

Lebih lanjut Yulius menjelaskan, usulan Dana Insentif Daerah semula diajukan sebesar Rp70 miliar, yaitu diperuntukkan pembangunan jalan kawasan pantai Manggar sebesar Rp30 miliar, serta pembangunan sarana dan prasarana Stadion Balikpapan Rp40 miliar. Namun, yang disetujui sebesar Rp26 Miliar.

“Jadi, usulan anggaran itu untuk pembangunan kota balikpapan,” kata Yulius. #

Reporter: Ari | Ediitor: Charl

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.