Share Post

Ketegangan Memuncak di DPRD Samarinda: Anggota Komisi III Teriak Keadilan untuk 84 Pekerja Teras Samarinda

1bangsa.id,Samarinda – Rapat yang membahas penyelesaian hak upah 84 pekerja Teras Samarinda Tahap I di Komisi III DPRD Kota Samarinda berlangsung dalam ketegangan. Anggota Komisi III, Abdul Rohim, dengan tegas menyatakan kekesalannya atas lambannya proses pembayaran hak upah yang hingga kini belum diterima oleh para pekerja tersebut. Ketegangan ini semakin memuncak akibat ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Samarinda dalam mediasi dengan pekerja yang belum menerima upah mereka. Kamis (27/2/2025).

Abdul Rohim mengungkapkan kekecewaannya karena pada setiap pertemuan yang difasilitasi, baik di DPRD maupun di Disnaker Samarinda, pimpinan Dinas PUPR selalu tidak hadir. Menurutnya, pengambilan keputusan mengenai penyelesaian hak pekerja harus melibatkan atasan yang memiliki kewenangan penuh. Namun, yang selalu hadir hanya pihak PPK dan Kabid Cipta Karya PUPR, yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan atau kepastian.

“Ini rapat terakhir, tidak ada rapat lagi kalau tidak ada titik terang dan kejelasan,” kata Rohim dengan nada tinggi saat emosinya tersulut.

Rohim menjelaskan bahwa nasib 84 pekerja yang belum dibayar ini sangat memprihatinkan, terutama mengingat kondisi mereka yang semakin terdesak. Beberapa pekerja bahkan sudah diusir dari kontrakan karena tidak mampu membayar sewa akibat belum menerima upah. “Mereka sudah kesulitan, dan itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pihak kontraktor maupun PUPR seharusnya memberikan kejelasan, namun kenyataannya proyek Teras Samarinda yang telah selesai sejak September 2024 lalu, justru tidak memberikan kejelasan bagi mereka,” ungkapnya dengan kecewa.

Menurut Abdul Rohim, masalah ini bukan hanya soal uang yang tertunda, tetapi juga berdampak pada kehidupan sehari-hari para pekerja. “Ini bukan hanya soal pembayaran upah, tapi dampaknya meluas ke kesehatan, pendidikan anak-anak, dan kehidupan mereka sehari-hari. Bahkan, hanya satu orang yang dirugikan akibat ini sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” tambahnya.

Ia juga menyoroti ketidakpastian yang semakin membebani para pekerja, yang mana sudah terlalu lama menunggu hak mereka, tanpa ada kejelasan kapan akan dibayar. “Jumlahnya tidak terlalu besar, tetapi dampaknya sangat besar pada 84 pekerja ini. Pemerintah harus segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Abdul Rohim menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. “Penyelesaian hak pekerja adalah tanggung jawab pemerintah, dan harus segera dipenuhi. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda,” ujar Rohim.

Dengan pernyataan ini, Rohim berharap agar pemerintah dan pihak terkait segera bertindak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Ia mengingatkan bahwa hak para pekerja yang tertunda bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan hidup mereka yang sudah sangat terganggu. “Penyelesaian hak pekerja adalah kewajiban yang harus dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut,” tutupnya.

Diharapkan dengan adanya dorongan ini, pihak terkait segera bertindak agar hak upah 84 pekerja Teras Samarinda dapat segera dipenuhi, dan permasalahan ini tidak berlarut-larut lebih lama lagi.

Reporter : Fathur | Editor : Wong | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.