Share Post

Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk Polisi, Sembunyikan Barang Bukti di Motor dan Kontrakan

1bangsa.id, Samarinda – Peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali diguncang dengan penangkapan seorang pria berinisial EAW (40), yang diduga terlibat dalam bisnis gelap sabu. Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan tersangka dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diciduk di pinggir jalan setelah aparat melakukan penyelidikan terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu seberat 2,85 gram brutto yang tersimpan dalam kotak rokok di dashboard sepeda motornya.

Tak berhenti di situ, pengakuan tersangka mengarahkan petugas ke rumah kontrakannya di Jalan Pattimura Gang Komura 2. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus sabu dengan berat total 3,82 gram brutto, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, satu buku catatan transaksi, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jual beli barang haram tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih besar. Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa Polresta Samarinda akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba guna menjaga keamanan kota dari ancaman zat terlarang.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Penulis: Fathur | Sumber: Humas Polresta Samarinda

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.