Share Post

Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun, Bagaimana Solusinya?

1bangsa.id, Samarinda – Kebijakan mengenai pajak kendaraan bermotor yang mati lebih dari dua tahun menjadi sorotan masyarakat. Banyak warga mempertanyakan bagaimana solusi terbaik agar regulasi ini tidak membebani pemilik kendaraan, sekaligus tetap memberikan pemasukan bagi daerah.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Samarinda, Suparno, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, ada dilema antara keinginan masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

“Kalau pajak kendaraan digratiskan, kita harus pikirkan dari mana pendapatan untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur. Harus ada solusi yang seimbang,” ujar Suparno.

Selain itu, aturan mengenai kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun juga masih menjadi perdebatan. Suparno menilai bahwa sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, perlu ada kajian lebih mendalam, termasuk melihat bagaimana status kendaraan tersebut. Bisa jadi kendaraan tersebut berasal dari luar kota tetapi masih digunakan di wilayah ini, sehingga aspek administrasi dan perpajakannya perlu diperjelas.

Ia juga menyoroti persoalan jika kendaraan dinas (plat merah) pajaknya mati. Menurut Suparno, kendaraan dinas tersebut juga harus tunduk pada aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

“Jika aturan pajak kendaraan diberlakukan, maka harus berlaku untuk semua, termasuk kendaraan dinas, baik milik instansi pemerintah maupun swasta. Tidak boleh ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Masyarakat juga menyoroti keberadaan kendaraan dari luar daerah yang masih beroperasi di kota ini. Banyak kendaraan yang pajaknya dibayarkan di daerah asalnya, tetapi tetap menggunakan fasilitas jalan dan bahan bakar di Samarinda. Hal ini, menurut Suparno, menambah kemacetan serta mengurangi jatah bahan bakar subsidi bagi masyarakat setempat.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa regulasi terkait pajak kendaraan harus dikaji lebih mendalam. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil, baik bagi pemilik kendaraan maupun bagi kepentingan daerah dalam hal pemasukan pajak dan pengelolaan transportasi.

Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.