1BANGSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Hari ini, tim penyidik KPK mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur untuk memeriksa sejumlah saksi penting dalam perkara tersebut. Termasuk di antaranya adalah Mudyat Noor yang kini menjadi Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan orang yang memiliki posisi strategis di berbagai perusahaan yang diduga terkait aliran dana mencurigakan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Kaltim,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (29/4/2025).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, atas nama:
1. MN Bupati Penajam Paser Utara
2. ADP “Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya”
3. UMS Komisaris PT HAYYU BANDAR BERKAH
4. MAS Komisaris PT HAYYU TIRTA SEJAHTERA
5. BBS Pengelola Teknis PT SINAR KUMALA NAGA
6. SLN Direktur Utama PT HAYYU PRATAMA KALTIM tahun 2011 sd sekarang dan Investor / Direktur Operasional PT SINAR KUMALA NAGA tahun 2019 sd sekarang
7. AH Komisaris Utama PT Bara Kumala Group
8. ABY Manejer Proyek di PT ALAM JAYA PRATAMA
9. RF Komisaris PT Petro Naga Jaya
Sementara, saksi SLN secara terbuka menyampaikan klarifikasi terkait keterlibatannya. Menurutnya, ia mulai berperan di perusahaan PT Sinar Kumala Naga pada tahun 2019, satu tahun sebelum Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kukar.
Namun ia mengakui adanya hubungan struktural, di mana salah satu pemegang saham utama perusahaan tersebut adalah ibu kandung Rita.
“Saya ini hanya investor dan kontraktor, tidak tahu menahu soal kasus gratifikasi. Tapi karena dana perusahaan diblokir KPK, saya sekarang justru menjadi korban. Ada pajak sebesar Rp36 miliar yang harus dibayar, namun uang perusahaan senilai Rp54 miliar dibekukan,” keluh SLN kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak tersebut berpotensi menimbulkan denda besar dan mengancam kelangsungan operasional perusahaan. Ia pun berharap KPK memberikan kejelasan atau solusi terkait hal ini.
Di sisi lain, Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, yang turut dipanggil sebagai saksi, menegaskan bahwa kehadirannya tidak terkait dengan aktivitas pemerintahan yang saat ini ia pimpin.
“Ini hanya cerita lama. Saya datang hanya sebagai saksi dan tidak ada kaitannya dengan pemerintahan PPU,” ujarnya singkat.
Reporter : Yani | Editor : Wong