1BANGSA.ID – Pemerintah Desa Perangat Baru, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), resmi menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat sektor pertanian, khususnya pengembangan komoditas kopi. Mulai tahun 2025, seluruh kepala keluarga (KK) di desa tersebut diwajibkan menanam minimal 10 pohon kopi sebagai bagian dari program unggulan desa.
Kepala Desa Perangat Baru, Fitriati, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari tingginya minat pasar terhadap kopi lokal yang telah menembus pasar nasional hingga internasional.
“Kopi Perangat Baru bukan hanya diminati pasar lokal, tapi juga sudah dilirik ke luar negeri. Hambatan kita saat ini adalah kuantitas produksi yang masih terbatas,” ungkap Fitriati.
Untuk mempercepat pengembangan kopi, pemerintah desa bekerja sama dengan CSR Pertamina Hulu Kalimantan Timur. Dukungan tersebut mencakup penyediaan perlengkapan pertanian seperti sepatu boot, parang, hand sprayer, pupuk, bibit, serta mesin pemotong rumput. Selain itu, para petani juga mendapatkan pelatihan teknis budidaya kopi agar mampu merawat tanaman secara optimal.
“Petani kita dibekali perlengkapan dan pelatihan langsung, sehingga mereka tahu bagaimana cara merawat kopi dengan baik. Ini langkah awal menuju produksi yang lebih berkualitas,” tambah Fitriati.
Saat ini, sekitar 40 persen warga desa telah ikut berpartisipasi dalam program wajib tanam kopi. Selain meningkatkan hasil pertanian, kebijakan ini juga diarahkan untuk membuka peluang wisata kebun kopi, sehingga mampu menambah sumber pendapatan desa.
“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Mereka melihat peluang dari hasil panen kopi, apalagi konsep wisata kebun kopi kini berkembang. Ini membuka ruang baru bagi desa kami,” tutup Fitriati.
Program wajib tanam kopi ini menjadi contoh nyata transformasi desa agraris yang berupaya menghadapi tantangan ekonomi dengan memaksimalkan potensi lokal, sekaligus membangun ketahanan ekonomi berbasis pertanian berkelanjutan. #
Reporter: Wong