Share Post

Gakkum Kehutanan Tetapkan 2 Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal Unmul

1BANGSA.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan Sabtu (19/7/2025), sekitar Pukul 22.50 WITA, telah menangkan 2 tersangka dugaan penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan Universita Mulawarman Samarinda.

Penangkapan terhadap Tersangka D (42 tahun) yang berperan sebagai Direktur atau Pimpinan PT TAA dan Tersangka E (38 Tahun) yang berperan sebagai Penanggung Jawab alat berat pada penambangan batu bara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Mulawarman Samarinda, melalui siaran pers Kementerian Kehutanan.

Beberapa jam sebelumnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025, sekitar Pukul 11.45 WITA, pelaku D dan E telah diamankan di kawasan Jalan Ahmad Yani karena mangkir dari panggilan pertama dan panggilan kedua.

Selanjutnya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara, akhirnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan, menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama sekitar Pukul 23.00 WITA.

Tersangka D (42 tahun) dan tersangka E (38 Tahun) telah ditahan di Rutan Kepolisian Resor Kota Samarinda, PPNS juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit iphone warna hitam, 1 (satu) unit iphone warna silver dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam.

PPNS menjerat Tersangka D (42 tahun) dan Tersangka E (38 Tahun) dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 7,5 miliar rupiah.

Kasus ini berawal Sabtu tanggal 5 April 2025 sekitar pukul 16.12 WITA, beberapa mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul), yang sedang melakukan kegiatan pengamatan dan penelitian amfibi dan reptil (herpetofauna) di lokasi KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, mendengar suara alat berat yang diduga bekerja dalam kawasan KHDTK.

Selanjutnya mahasiswa yang bernama Muhammad Syafii dan Samuel mencoba mendatangi lokasi sesuai sumber suara alat berat yang sedang bekerja, mereka menemukan 5 (lima) unit alat berat jenis excavator sedang bekerja melakukan penggalian tanah untuk menemukan batu bara.

Muhammad Syafii mendokumentasikan dan merekam kejadian dan sempat menanyakan kepada dua orang yang ada di lokasi kejadian yang diduga berperan sebagai pengawas atau mandor atas nama Riko dan satu orang lainnya.

Atas temuan mahasiswa tersebut, Kepala Laboratorium Alam KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Rustam, melaporkan permasalahan tersebut kepada Balai Penegakan Hukum kehutanan Wilayah Kalimantan.

Balai Gakkumhut merespon laporan tersebut dengan menerjunkan tim Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna mencari, mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya pelaku seperti yang dilaporkan.

Kemudian hasil kegiatan pulbaket dilakukan gelar perkara hingga statusnya dinaikkan ke Penyidikan pada tanggal 28 April 2025. Serangkaian tindakan penyidikan pun dilakukan di mana 2 saksi inisial D dan E tidak memenuhi (hadir) panggilan pertama dan panggilan kedua.

Pencarian pun dilakukan terhadap 2 saksi inisial D dan E hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Penyidik pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025, sekitar Pukul 11.20 WITA di Kota Samarinda.

“Saat ini Penyidik masih mencari dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan barang bukti yang dipergunakan pada aktivitas penambangan batu bara ilegal di KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

“Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Polresta Kota Samarinda dengan BPKH Wilayah IV Samarinda dan Pengelola KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman,” jelas Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom.#

Editor: Hoesin KH

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.