Pemkab Kutai Timur Sosialisasikan Perbup 13/2025 untuk Percepatan Pembangunan Desa dan Penguatan Infrastruktur RT

1BANGSA.ID — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Jumat (21/11/2025).

Sosialisasi ini menjadi forum resmi bagi pemerintah desa, ketua RT, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami secara menyeluruh mekanisme bantuan keuangan khusus yang digulirkan Pemkab Kutim guna memperkuat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Acara dihadiri oleh Kepala Dinas DPMDes Kutim, Muhammad Basuni beserta jajaran, perwakilan Kecamatan Teluk Pandan, kepala desa se-Kecamatan Teluk Pandan, Bhabinkamtibmas, para ketua RT, serta unsur lembaga desa lainnya.

Arah Kebijakan: Infrastruktur RT, Ekonomi Rumah Tangga, dan Penurunan Stunting

Dalam sambutannya, Kepala Dinas DPMDes menjelaskan bahwa Perbup Nomor 13 Tahun 2025 dirancang sebagai instrumen percepatan pembangunan berbasis wilayah RT. Fokus utama regulasi ini meliputi:

  • Peningkatan dan percepatan pemenuhan infrastruktur RT

  • Perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan

  • Normalisasi drainase lingkungan

  • Pemeliharaan jembatan dan PJU

  • Penguatan usaha ekonomi berskala rumah tangga

  • Penurunan angka kemiskinan

  • Penurunan angka stunting melalui intervensi yang lebih tepat sasaran

“Kebijakan ini dirumuskan untuk memastikan pembangunan di level RT berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara langsung,” ujar Basuni.

Diperkuat Lewat Sinergi Pemdes dan RT

Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan memahami tata cara penyaluran, pelaporan, serta peruntukan bantuan, agar tidak terjadi kesalahan penggunaan anggaran.

DPMDes Kutim menegaskan bahwa bantuan keuangan khusus desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Upaya Serius Percepatan Pembangunan Desa

Program bantuan keuangan khusus desa merupakan langkah strategis Pemkab Kutim untuk memastikan pembangunan merata hingga ke tingkat RT. Dengan adanya Perbup 13/2025, pemerintah desa diharapkan lebih mudah merancang program pembangunan lokal yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi antara peserta dan narasumber guna memastikan pemahaman teknis yang sama terkait implementasi aturan tersebut.

NURD | LE | ADV

Leave A Reply

Your email address will not be published.