Share Post

Pembangunan Pertanian Berbasis Kawasan

1BANGSA.ID-Salah satu karakteristik usaha pertanian tanaman pangan dan hortikultura, khususnya padi, jagung dan sayur-sayuran di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah lokasinya yang terpencar-pencar dan tersebar di 20 (dua puluh) kecamatan, serta sebagian besar berwujud sebagai sentra-sentra produksi.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Kartanegara Muhammad Taufik, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Menurut M Taufik, kondisi tersebut merupakan implikasi yang wajar dari kondisi demografis Kabupaten Kutai Kartanegara, yang juga tersebar luas dan terpencar-pencar dengan kepadatan penduduk yang masih relatif rendah.

Persebaran usaha pertanian yang cukup luas tersebut di satu sisi dipandang baik dalam rangka menopang kehidupan ekonomi dan sosial penduduk Kutai Kartanegara dengan kondisi tersebut di atas, namun di sisi lain juga menjadikan usaha pertanian kurang efisien, khususnya dari aspek pembinaan, peningkatan nilai tambah komoditi, dan hilirisasi serta tata niaga komoditi pertanian.

“Arah lokasi pembinaan dan pengembangan usaha pertanian yang menyebar luas di seluruh sentra-sentra produksi pertanian, dengan dukungan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah yang terbatas seolah-olah tidak memberikan hasil dan dampak yang signifikan dalam memajukan usaha pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata M Taufik.

Selain itu, dengan kondisi tersebut juga menjadikan usaha pertanian kurang memiliki nilai tambah dan daya saing untuk mendukung ketahanan pangan.

“Hingga saat ini produksi padi di Kabupaten Kutai Kartanegara belum optimal, apabila dibandingkan dengan luas lahan sawah fungsional yang berjumlah 18.618 hektar,” ujar M Taufik.

Produksi Gabah Kering Giling (GKG) pada tahun 2021 baru mencapai 104.442 ton, padahal dengan asumsi produktivitas sekitar 6 ton/hektar dan Indeks Pertanaman (IP) 1,6 (luas panen sekitar 29.788 hektar) maka produksi yang bisa dihasilkan bisa mencapai sekitar 178.732 ton.

“Dari angka tersebut terdapat kesenjangan volume produksi sekitar 74.290 ton. Kondisi kesenjangan tersebut akan lebih besar lagi apabila dihitung dengan ketersediaan lahan sawah potensial yang berjumlah sekitar 11.690 hektar,” ungkap M Taufik.

Lahan sawah potensial adalah lahan sawah yang secara teknis dapat diusahakan oleh petani untuk budidaya padi namun belum atau tidak diusahakan karena terkendala oleh beberapa faktor, antara lain tidak tersedianya petani penggarap, tergenang dan atau ketiadaan sumber air irigasi.

Masalah pokok tersebut disebabkan oleh beberapa masalah yaitu luas tanam tidak maksimal, karena :
1. Minimnya sumber air irigasi sehingga terjadi kekeringan pada musim kemarau
2. Terjadinya genangan/banjir pada lahan sawah pada musim hujan
3. Kondisi jaringan irigasi yang belum memadai sehingga pengaturan air irigasi tidak optimal
4. Lahan fungsional terganggu/tercemar yang bersumber dari aktivitas pertambangan batubara
5. Kondisi jaringan jalan pertanian yang belum memadai sehingga mobilisasi orang, bahan dan peralatan pendukung usaha pertanian masih terkendala
6. Kecenderungan alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non sawah
7. Alih kepemilikan lahan sawah sehingga lahan tidak digarap
8. Masih rendahnya motivasi petani dalam mendayagunakan lahan
9. Kurangnya SDM petani

Di sisi lain luas dan hasil panen tidak maksimal disebabkan:

1. Minimnya sumber air irigasi sehingga terjadi kekeringan pada musim kemarau
2. Terjadinya genangan/banjir pada lahan sawah pada musim hujan
3. Terjadinya gangguan OPT
4. Terbatasnya tenaga kerja pemanen
5. Keterbatasan alsintan panen
6. Terjadi kehilangan (losses) hasil panen

Dari kondisi yang ada itu mengakibatkan produktivitas tidak maksimal disebabkan:

1. Ketersediaan air tidak sesuai kebutuhan tanaman belum optimal
2. Teknologi budidaya masih tradisional/belum berkembang
3. Penggunaan benih yang bukan benih unggul
4. Penggunaan pupuk tidak sesuai dosis anjuran serta mutu yang tidak sesuai standar
5. Pemeliharaan tanaman tidak optimal
6. Terjadinya gangguan organisme pengganggu tanaman
7. Kesuburan tanah rendah

Luas lahan sawah fungsional di Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Statistik Pertanian (SP) Lahan pada Dinas Pertanian dan Peternakan tahun 2021 mencapai 18.618 hektar yang tersebar di 18 (delapan belas) kecamatan.

Terdapat 9 kecamatan sentra produksi padi dengan luasan masing-masing lebih dari 500 hektar, yaitu : 1) Marang Kayu (1.341 hektar); 2) Anggana (826 hektar); 3) Loa Kulu (2.847 hektar); 4) Samboja (856 hektar); 5) Tenggarong (2/148 hektar), 6) Tenggarong Seberang (4.045 hektar); 7) Sebulu 1.511 hektar) ; 8) Muara Kaman (2/237 hektar) ; dan 9) Kota Bangun (1.356 hektar).

Sedangkan wilayah kecamatan lain lahan pertaniannya tidak sampai 500 hektar, seperti Muara Muntai yang hanya 19 hektar, Muara Jawa 51 hektar, Tabang 65 hektar, Sangasanga 70 hektar, Kembang Janggut 100 hektar, Muara Badak 120 hektar, Muara Wis 232 hektar, Loa Janan 242 hektar dan Kenohan 553 hektar.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang sangat terkait dengan pengembangan kawasan pertanian, khususnya kawasan padi, antara lain Peraturan Menteri Pertanian nomor : 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, yang antara lain memuat :
a. Pasal 1 : kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang;
b. Pasal 4 : maksud dari pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani yaitu : a) memadukan rangkaian rencana dan implementasi kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pembangunan Kawasan Pertanian; dan b) mendorong aspek pemberdayaan petani dalam suatu Kelembagaan Ekonomi Petani di daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian agar menjadi suatu kesatuan yang utuh dalam perspektif sistem Usaha Tani.
c. Pasal 5 : tujuan dari pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani : a) meningkatkan nilai tambah serta daya saing wilayah dan komoditas pertanian untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional; b) memperkuat sistem Usaha Tani secara utuh dalam satu manajemen kawasan; dan c) memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, prasarana dan sarana publik, permodalan serta pengolahan dan pemasaran.
d. Pasal 6 : sasaran pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani mencakup : a) meningkatnya produksi, produktivitas, nilai tambah dan daya saing komoditas prioritas pertanian nasional; b) tersedianya dukungan prasarana dan sarana pertanian di Kawasan Pertanian secara optimal; c) teraplikasinya teknologi inovatif spesifik lokasi di Kawasan Pertanian; d) meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan kewirausahaan petani dalam mengelola Kelembagaan Ekonomi Petani; dan e) berfungsinya sistem Usaha Tani secara utuh, efektif dan efisien.

Selain itu, Keputusan Menteri Pertanian nomor : 472/Kpts/RC.040//6/2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pertanian Nasional, antara lain untuk komoditi padi dan cabai.

“Bertitik tolak dari hal-hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan Pengembangan Pertanian dengan strategi berbasis pada kawasan sebagai salah satu program dedikasi Kukar Idaman, yang merupakan penjabaran dari misi ke-3, yaitu Meningkatkan Pembangunan Pertanian, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2021–2026,” papar Muhammad Taufik.

Penetapan program tersebut dimaksudkan menjadi guidance Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk mengerahkan sebagian besar sumber daya untuk mendukung pembinaan dan pengembangan pertanian, khususnya padi ke kawasan-kawasan pertanian yang ditetapkan.#

Reporter: Hardin|Editor: Hs Kalhatan|Adv|Distanak Kukar

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.