Share Post

Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Implementasi Program “Gratis Pol” di Perguruan Tinggi

1BANGSA.ID — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025).

Agenda utama yang dibahas adalah kesiapan pelaksanaan program pendidikan gratis atau dikenal sebagai Gratis Pol untuk mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti berbagai aspek penting dalam implementasi program Gratis Pol, mulai dari teknis pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), akuntabilitas lembaga pendidikan, hingga jaminan tidak terganggunya independensi perguruan tinggi.

“Kami ingin memastikan bahwa program Gratis Pol ini berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap kemandirian dan daya kritis perguruan tinggi. Jangan sampai hanya karena ada dana dari pemerintah, perguruan tinggi jadi enggan bersuara atau mengkritisi kebijakan pemerintah,” tegas Darlis.

Salah satu persoalan yang mencuat dalam rapat ini adalah keberadaan mahasiswa jalur undangan (SNBP) yang telah melakukan pembayaran UKT sebelum skema Gratis Pol sepenuhnya diimplementasikan.

Darlis menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjamin pengembalian dana tersebut.

“Mahasiswa yang sudah bayar lewat jalur undangan, jangan khawatir. UKT-nya akan dikembalikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov dan perguruan tinggi, yang dijadwalkan rampung sekitar Agustus. Paling lambat September dana sudah dikembalikan,” ujarnya.

RDP juga membahas aspirasi terkait batas usia maksimal penerima beasiswa S3 bagi tenaga pendidik yang sebelumnya dibatasi 40 tahun. Komisi IV DPRD mengusulkan relaksasi usia menjadi 45 tahun.

“Banyak guru dan dosen kita yang usianya sudah di atas 40 tahun tapi masih ingin lanjut studi S3. Oleh karena itu, kami beri ruang tambahan hingga usia 45 tahun. Ini hanya berlaku untuk S3, tidak untuk S1 atau S2,” kata Darlis.

Darlis juga mengingatkan agar perguruan tinggi tidak menurunkan kualitas layanan hanya karena dana UKT belum ditransfer.

“Jangan sampai perguruan tinggi jadi enggan melayani mahasiswa karena menunggu pencairan UKT dari Pemprov. Ini dunia pendidikan, bukan proyek biasa. Harus tetap profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi kalender akademik dengan kalender kerja pemerintah daerah agar proses pencairan tidak mengganggu kegiatan operasional kampus.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Setprov Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa tidak semua kampus langsung bisa ikut dalam program ini.

Khusus bagi kampus yang baru kembali aktif setelah vakum, perlu waktu minimal satu tahun untuk proses akreditasi dan pendaftaran di PDDIKTI.

“Kami hanya akan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang sudah terdaftar dan memiliki data mahasiswa yang jelas. Pembebasan UKT dan SPP juga hanya diberikan jika kampus bersedia menandatangani SPTJM yang menyatakan keabsahan data penerima,” kata Dasmiah.

Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan oleh Pemprov hanya mencakup UKT, sementara biaya investasi seperti uang gedung dan paket perlengkapan tetap menjadi tanggung jawab pribadi mahasiswa.

Dasmiah menyampaikan bahwa skema baru dalam penyaluran dana beasiswa kini langsung ke institusi, bukan ke mahasiswa.

“Dulu dana dikirim ke mahasiswa, tapi sekarang langsung ke kampus untuk menghindari penyalahgunaan. Kami mengikuti arahan BPK setelah ada temuan banyak beasiswa tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Kriteria mahasiswa penerima Gratis Pol di antaranya adalah:

– Warga Kaltim minimal tiga tahun
– Usia maksimal 25 tahun (S1), 35 tahun (S2), dan 40 tahun (S3)
– Terdaftar di PDDIKTI
– Tidak sedang menerima beasiswa lain
– Aktif kuliah dan bersedia melaporkan kemajuan studi

Mahasiswa Universitas Terbuka tidak termasuk dalam program ini karena tidak berdomisili di wilayah administratif Kaltim. Mereka hanya bisa mengakses beasiswa berbasis seleksi.

Dasmiah juga menjelaskan bahwa selain Gratis Pol, Pemprov Kaltim juga memiliki beasiswa untuk mahasiswa luar daerah dan luar negeri dengan seleksi ketat.

“Untuk tahun 2025, target penerima luar Kaltim adalah 857 mahasiswa dan luar negeri 89 mahasiswa. Tahun 2026 meningkat menjadi 892 dan 133 mahasiswa,” ungkapnya.

Kriteria seleksi termasuk latar belakang ekonomi keluarga, prestasi, asal kabupaten/kota, serta akreditasi perguruan tinggi.

Program Gratis Pol juga mencakup kategori afirmasi, termasuk bagi mahasiswa berkebutuhan khusus, dari daerah 3T, hafidz Qur’an, dan bidang studi khusus. Syaratnya, harus melalui rekomendasi Gubernur, Ketua DPRD, atau Sekda.

Selain itu, skema kerja sama juga diberikan kepada mahasiswa dari kampus binaan, seperti ISBI Kaltim yang bekerja sama dengan ISI Yogyakarta.

”Karena ISBI iadalah rintisan pemerintah provinsi kalimantan timur untuk provinsi kalimantan timur.” jelasnya.

Wakil Rektor II Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Ir. Sukartiningsih, mengapresiasi program ini sebagai terobosan besar dan menyatakan kesiapan kampus dalam mendukung implementasinya.

“Program ini luar biasa. Kami pastikan mahasiswa yang belum registrasi karena menunggu Gratis Pol tetap bisa kuliah. Tidak ada yang gagal kuliah di Unmul karena ini,” tegasnya.

Sementara itu, Irmadi Irawan selaku Staf Khusus Rektor Bidang Perhitungan dan Kerja Sama menambahkan, data mahasiswa telah dialirkan otomatis ke sistem Gratis Pol, dan pihak Unmul sedang menunggu SK Gubernur serta PKS sebagai dasar legal untuk mengklaim pembayaran.

“Kami pastikan 100% mahasiswa yang sudah bayar, dan datanya terverifikasi, akan dikembalikan UKT-nya. Kami telah melakukan negosiasi intensif dengan Pemprov kaltim agar hak mahasiswa tidak hilang,” ungkap Irmadi.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.