Tambang Ilegal di Jantung IKN: Skandal Bukit Soeharto Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun

1BANGSA.ID – Brigjen Polisi Moh Irhamni menatap hamparan tanah gersang di kaki Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dengan wajah serius.

“Dulu ini hutan lebat,” katanya pelan. “Sekarang hanya sisa parit-parit tambang.”

Tanah yang dulu menjadi kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kini berubah menjadi lubang-lubang besar penuh lumpur. Dari sinilah polisi menelusuri salah satu kasus tambang ilegal terbesar dalam sejarah Kalimantan Timur — di wilayah yang kini masuk zona strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sabtu, 8 November 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan M, pria berusia 45 tahun, yang disebut sebagai pemodal sekaligus pengendali utama penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi tersebut.

M adalah perwakilan perusahaan PT WU, yang disebut menjadi “bendera legal” dari aktivitas tambang ilegal.

“Tersangka ini otak di balik penggalian dan penjualan batu bara di kawasan konservasi IKN,” ujar Brigjen Irhamni saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, M sempat melarikan diri selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia ditahan dan akan menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Ia menjadi tersangka keempat, setelah polisi lebih dulu menahan YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.

Modus Terstruktur dan Rantai Penjualan Gelap

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan pola kerja yang sistematis dan terencana. Batu bara digali dari wilayah konservasi di Tahura Bukit Soeharto, kemudian ditimbun di lahan milik PT WU. Ribuan ton batu bara dikemas dalam karung, dimasukkan ke peti kemas (kontainer), dan dikirim melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

“Kami temukan sekitar 4.000 kontainer batu bara ilegal senilai lebih dari Rp80 miliar,” kata Irhamni.

Tak hanya itu, hasil penyidikan menunjukkan pembukaan lahan mencapai 300 hektare di dalam kawasan konservasi — bagian penting dari zona penyangga IKN.

Nilai kerugian negara dari aktivitas ini ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun, mencakup hilangnya potensi royalti, pajak, serta kerusakan ekosistem.

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berlanjut, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti di empat tersangka. Semua pihak yang terlibat, baik pemodal, pengangkut, maupun penadah, akan kami kejar,” ujarnya tegas.

Ia menyebut Tahura Bukit Soeharto bukan sekadar kawasan hutan, melainkan simbol kedaulatan negara.

“Kawasan ini adalah penyangga IKN. Kami tidak akan mentolerir perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Polri bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Otorita IKN akan memperketat pengawasan dengan drone dan sistem patroli terpadu.

Langkah ini diharapkan mempersempit ruang gerak pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi secara tersembunyi.

Tambang Ilegal Lama Bersemi di Wilayah Baru

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, membenarkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto sudah ada sejak sebelum IKN ditetapkan.

Namun, sejak kawasan itu resmi masuk dalam wilayah IKN, pengawasan menjadi tanggung jawab langsung pemerintah pusat.

“Ini bukan upaya pengalihan isu seperti yang disebut sebagian media asing. Penegakan hukum ini adalah langkah terencana dan terukur,” tegas Myrna.

Ia memastikan, tidak ada izin tambang yang diterbitkan di kawasan konservasi. Semua aktivitas di dalamnya, kata dia, dipastikan ilegal.

Polisi telah menyita dua unit ekskavator, dokumen keuangan perusahaan, serta ribuan ton batu bara dari lokasi penimbunan.
Seluruh hasil tambang ilegal tersebut akan disita dan dikembalikan kepada negara.

“Apa pun bentuk keuntungan dari kegiatan ilegal, baik uang maupun material, akan dikembalikan ke kas negara,” kata Irhamni.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, menyebut sejak 2023 hingga kini pihaknya telah menangani tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka terkait aktivitas serupa.

Luas lahan terdampak mencapai 30 hektare, seluruhnya di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Ancaman di Tengah Ambisi Ibu Kota Baru

Kasus ini menjadi alarm keras di tengah upaya pemerintah membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berkonsep hijau dan berkelanjutan. Ironisnya, di kawasan yang seharusnya menjadi paru-paru ekologis IKN, praktik penambangan ilegal justru menggerogoti fondasi lingkungan.

Tahura Bukit Soeharto memiliki nilai ekologis dan ekonomi triliunan rupiah — sebagai kawasan penyerap karbon, sumber air, serta penyangga biodiversitas Kalimantan Timur.

“Kami ingin mengembalikan fungsi konservasi kawasan ini. Bukan hanya menjaga marwah IKN, tapi juga marwah Kalimantan Timur,” kata Myrna.

Kasus tambang ilegal Bukit Soeharto membuka kembali luka lama tentang pengawasan sumber daya alam di Indonesia. Di saat pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah untuk membangun ibu kota hijau, para penambang gelap justru menambang masa depan bangsa.

Dan di bawah langit Kalimantan yang mulai menghitam oleh debu batu bara, perjuangan menjaga hutan kini tak lagi sekadar tanggung jawab aparat — tapi juga ujian bagi nurani bangsa.

NIKEN | WONG

Leave A Reply

Your email address will not be published.