1BANGSA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur terus mengupayakan percepatan penerapan layanan publik berbasis digital di tingkat desa. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala DPMDes Kutai Timur, M. Basuni, menyampaikan bahwa sejumlah desa di Kutai Timur telah mulai memanfaatkan teknologi digital dalam berbagai aspek pelayanan. Pemanfaatan tersebut mencakup administrasi pemerintahan desa, pengelolaan data kependudukan, hingga pengurusan surat-menyurat bagi masyarakat.
Menurut Basuni, transformasi digital menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Sistem digital dinilai mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas aparatur desa kepada masyarakat.
“Pemanfaatan sistem digital sangat penting untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan transparansi. Namun, pelaksanaannya memang belum sepenuhnya optimal karena masih dihadapkan pada kendala teknis dan kesiapan data,” ujar Basuni saat ditemui pada 26 November 2025.
Ia menjelaskan, beberapa desa bahkan telah melakukan terobosan dengan mengembangkan inovasi pelayanan berbasis digital sejak tahun lalu. Inisiatif tersebut dinilai mampu memangkas waktu pelayanan, mengurangi ketergantungan terhadap berkas manual, serta mendorong birokrasi desa yang lebih terbuka dan efisien.
Meski demikian, Basuni mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar transformasi digital desa dapat berjalan sesuai target. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan jaringan internet, terutama di desa-desa yang berada jauh dari pusat layanan.
“Kondisi jaringan yang belum stabil menyebabkan sistem digital sering kali tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Ketika aplikasi digunakan, sinyal yang tidak mendukung membuat pelayanan menjadi terhambat,” ungkapnya.
Selain persoalan jaringan, keterbatasan akses data kependudukan juga menjadi tantangan tersendiri. Hingga saat ini, akses desa hingga tingkat RT terhadap database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masih bersifat terbatas dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS).
DPMDes Kutai Timur berkomitmen untuk terus mendorong percepatan transformasi digital desa melalui peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah, penguatan kapasitas aparatur desa, serta dukungan infrastruktur teknologi informasi. Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik desa yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
NURD | LE | ADV