Share Post

Pansus RTRW DPRD Kaltim Tepis Dugaan “Ditunggangi”

1BANGSA.CO- Wakil Ketua Pansus RTRW Kaltim, Sapto Setyo Pramono tak memungkiri banyak pihak-pihak yang menduga perubahan RTRW Kaltim ‘ditunggangi’ banyak kepentingan. Terlebih dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan Kaltim ditetapkan sebagai Ibukota Negara Nusantara.

Muncul dugaan banyaknya kepentingan Pemerintah Pusat ikut bermain terus bermunculan. Dengan perubahan RTRW Kaltim, kata Sapto, akan juga mengubah pola tata ruang dan wilayah yang ada di Kaltim.

“Jadi ini karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan membuat kita harus mencari sela. Sebenarnya tidak logis buat kita, karena dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 21, kita ini seperti digiring ke produk yang sudah dibuat pusat,” ujarnya.

“Kenapa? Bahwa perubahan ini berjalan 5 tahun, tapi karena adanya pemisahan dari beberapa daerah yang diambil Otorita, kalau tidak salah 1 Kecamatan Sepaku dan 4 sampai 5 yang dibuka, artinya merubah pola wilayah yang ada di Kaltim. Ketika pola ruang berubah, maka struktur ruang juga berubah,” sambungnya saat menjadi narasumber di salah satu stasiun radio lokal.

Dikatakannya, Pansus harus bekerja ekstra cepat dengan waktu yang singkat. Namun diakuinya banyak kendala yang dihadapi. “Bahwa kita diminta jadi Pansus berdasarkan surat dari Pemprov. Kita ngebut bukan karena sebab, karena tanggal 27 Oktober itu KLHS baru dikirim, dasar RTRW harus mendapatkan validasi RTRW yang dikirim ke Kementerian, sedangkan validasi itu posisi pada tanggal 18 November dan itu validasi KLHS baru keluar,” ungkapnya.

Karena itu, ia menyebut pihaknya diberi waktu mekanisme sekitar 10 hari. “Itu hanya kesepakatan substansi, itu pembahasan yang kita lakukan 3 hari ke Jakarta untuk rapat lintas sektoral didampingi Wagub, Kadis PU, Ketua DPRD,” terangnya.

Menurut Sapto, pihaknya memiliki beberapa catatan yang juga disampaikan dalam rapat lintas sektoral tersebut kepada pihak Kementerian. Selanjutnya Pansus menunggu hasil dari Kementerian.

“Ada beberapa hal substansi catatan kita yang harus dibawa ke sana, banyak yang mau kita bahas di situ, tapi Kementerian juga minta waktu untuk pembahasan teknis. Makanya kita pulang dan menunggu hasilnya,” pungkasnya. #

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.