SAMARINDA- Wakil Ketua Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Agiel Suwarno, menemukan tidak singkronnya data jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan PT Kobexinco Cement dengan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
“Ada penjelasan dari pihak PT Kobexindo bahwa perbedaan itu dikarenakan masih proses pengurusan berkas administrasi. Ya kami minta segera dilengkapi,” kata Agiel Suwarno kepada wartawan Beritakaltim, Rabu (11/10/23).
Temuan Pansus tentang data pekerja WNA, kata politisi dari PDI Perjuangan itu, sudah pernah dia sampaikan saat rapat kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah dengan Bapenda Kaltim, Dinaskertras Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, dan PT Kobexindo Cement, beberapa waktu lalu (Kamis, 5/10/23).
PT Kobexinco Cement merupakan perusahaan semen berkapasitas produksi 8 juta ton per tahun. Usaha itu beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Diresmikan 23 Agustus lalu, total jumlah investasi perusaahaan asal Tiongkok ini senilai Rp 15 triliun.
Sementara itu, keterangan dari pihak perusahan PT Kobexinco Cement, Marissa, Ast HR, menuturkan, jumlah TKA yang saat ini bekerja sebanyak 105 orang yang berasal dari cina dan semuanya dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“23 orang lain masih menggunakan visa bisnis karena ada beberapa orang dimutasikan dari Jember. Sebab masa visanya belum selesai maka belum bisa pengurusan baru jadi bolak balik dari Jember. Ada juga yang masih di Cina menunggu proses pengajuan dokumen visanya selesai baru bisa datang,” jelasnya.
Dengan demikian, jumlah total untuk tenaga kerja lokal sebanyak 260 orang yang tersebar dibeberapa posisi kerja, dan mayoritas dibidang produksi.
“Jadi perbandingannya sebanyak 132 orang TKA dan 260 orang TKI,” kata dia. #
Reporter:Kiah | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim