Share Post

Revisi Undang-Undang IKN Tak Melibatkan Unsur Provinsi Kaltim

SAMARINDA- DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023) lalu. Sayangnya, proses revisi tidak melibatkan unsur provinsi induk Kalimantan Timur.

Tidak dilibatkannya unsur provinsi Kalimantan Timur itu ditanggapi anggota DPRD Kaltim M Udin, Kamis (19/10/2023). Dia sudah mewanti-wanti sejak awal mulai muncul usulan revisi agar unsur provinsi juga dilibatkan, terutama para wakil rakyat di DPRD Kaltim.

Selama ini, unsur DPRD Kaltim terlibat dalam perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), di mana sebagian lahan dijadikan kawasan IKN. Bahkan DPRD Kaltim membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk mengatur ulang tata ruang wilayah, untuk berbagai kepentingan termasuk IKN.

Menurut Udin yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, momentum revisi Undang-undang IKN semestinya menjadi pintu masuk agar kepentingan masyarakat Kaltim diperhatikan.

“Kami berharap regulasi yang jelas akan memberikan prioritas kepada masyarakat lokal, baik dalam pembangunan maupun dalam posisi di Badan Otorita. Dengan cara ini, masyarakat dapat merasakan dampak positif dari kehadiran IKN dalam hal peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Selain itu, Udin juga menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah IKN. Saat ini, hak suara masyarakat di wilayah tersebut masih belum terdefinisi dengan jelas.

“Kami sangat menginginkan agar hak suara masyarakat tetap terjaga. Partisipasi dalam pemilihan tetap harus dijamin, mengingat betapa pentingnya peran ini dalam menjaga aspek demokrasi,” pungkasnya. # ADV/reel

 

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.