SAMARINDA- Judi online semakin marak di Tanah Air. Bahkan promosinya terang-terangan menembus media sosial dan juga aplikasi-aplikasi chatting. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perputaran uang untuk judi online periode 2017-2022 dengan total transaksi Rp190 triliun.
Kondisi itu membuat Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Akhmad Reza Pahlevi, merasa prihatin. Pasalnya, judi online disebagian masyarakat sampai desa-desa sudah seperti candu yang berbahaya bagi kehidupan warga.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan, kecanduan judi online ini bisa berdampak terhadap kesehatan mental dan psikis individu. Termasuk di kalangan remaja yang semestinya membutuhkan pengawasan dari orangtua.
“Bagaimana orangtua mengawasi anak-anaknya di rumah. Itu yang paling penting,” katanya.
Reza juga menyampaikan peran serta guru di sekolah-sekolah dalam pengawasan, dan peran dari masyarakat di lingkungan tempat tinggal, dan kerja sama antara masyarakat, pemerintah dan aparat hukum juga.
“Kita tidak bisa membatasi hal ini karena sudah begitu marak. Kita hanya berharap dari pemerintah untuk menonaktifkan situs-situs judi online,” kata Reza.
Lebih lanjut Reza meminta, agar pemerintah fokus mengejar menutup situs-situs judi online karena memang aksi perjudian tanpa izin terlarang secara hukum Indonesia. Jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo bersikap tegas, sedikitnya judi online bisa dikurangi.
“Pihak Kementerian kominfo juga sudah ada aturan untuk membekukan situs-situs judi online. Tinggal dari pemerintah serius atau tidaknya,” katanya lagi. #ADV/reel