Share Post

Komisi I DPRD Kaltim Ingatkan Potensi Kecurangan Oknum Kades Dalam Pemilu

SAMARINDA- Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam Pemilu atau Pilkada, fenomena yang sering terjadi oknum kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam dukung mendukung kandidat tertentu. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan di tengah-tengah masyarakat, apakah kepala desa dan perangkat desa boleh ikut dalam politik praktis?

Hal ini juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi I Jahidin yang ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung Utama B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Rabu (1/11/2023). Dia menekankan bahwa tidak boleh seorang aparatur sipil negara terlibat dalam kegiatan kampanye dan sejenisnya.

“Seorang aparatur sipil negara harus netral, tidak boleh berpihak pada salah satu parpol, karena ini bentuk pelanggaran undang-undang,” kata politisi dari Fraksi PKB-Hanura itu.

Menurut Jahidin, dalam hal ini peran Bawaslu yang sangat penting dalam hal pengawasan dan memastikan netralitas dari aparatur sipil negara.

“Di dalam Bawaslu dan panwaslu itu sudah ada dari kepolisian dan kejaksaan, jadi benar-benar diharapkan bisa bekerja keras dalam pengawasan nanti,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap peran dari masyarakat juga turut andil dalam menjaga netralitas para aparatur sipil negara dari menjadi salah satu pengusung partai politik.

“Ketika menemukan kecurangan ini, jangan segan-segan untuk melaporkan ke bawaslu, termasuk juga dari wartawan, harus melaporkan. Jangan menganggap ini sebagai hal yang biasa,” katanya. #ADV/reel

 

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.