SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membatalkan MoU mengenai rencana pembangunan Transmart di lahan milik Pemerintah Pronvisi Kaltim, yakni bekas lahan Hotel Lamin Indah yang terletak di Jalan Bhayangkara, Samarinda.
Terkait hal ini, Ketua Komisi II Nidya Listiyono memberikan informasi kepada wartawan kalau para wakil rakyat yang mengurusi sektor keuangan daerah itu sudah memanggil pihak dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat).
Namun yang hadir, kata politisi yang akrab dipanggil Tio itu, hanya perwakilan, karena waktunya berbenturan kegiatan rapat dengan gubernur. Pihak Komisi II DPRD Kaltim sendiri mengakui sudah menyampaikan usulan kepada perwakilan BPKAD.
“Kalau saya maunya dibangun perkantoran khusus perusda, berkonsep one stop shopping jadi seluruh perusda berkantor di situ, tidak lagi sewa kesana kemari,” kata Tio yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ini.
Legislator ini berpandangan, jika semua semua Perusda berkantor di situ, dengan cara sewa, maka uang sewanya juga akan kembali ke pemerintah provinsi dan tidak kemana-mana lagi.
“Harapan kami itu bisa dipergunakan maksimal, karena (lahan) itu salah satu aset kita yang tidur dan harus diaktivasi,” katanya.
Ketika ditanya pandangannya selaku politisi yang basisnya adalah seorang entrepreneur atau pebisnis, tentunya berkeinginan agar aset ini bisa dipergunakan sebaik mungkin dengan cara membangun perkantoran.
“Bangun perkantoran dan kemudian perusda menyewa di situ, jadi betul-betul menjadi pusat perkantoran,” katanya.
Usulan lain dari Tio, selain membuat perkantoran, yaitu perpustakaan, tempat rekreasi anak-anak, dan ruang hijau. #ADV/reel