Share Post

Pemkab Kukar Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2024

TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto, mengikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, secara virtual di ruang Vidcon kantor bupati, Kamis (2/11).

Turut mendampingi Dafip, pada acara itu Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sy Vanessa Vilna dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sosialisasi dibuka Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan.

Sebagai key note speaker Deputi bidang koordinasi peningkatan kesejahteraan sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Asisten deputi jaminan sosial Menko PMK Niken Ariati.

Horas Maurits Panjaitan mengatakan bahwa pertemuan secara virtual dengan pemerintah daerah itu dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

“Pertemuan pada hari ini adalah untuk mensosialisasikan khususnya mengenai materi dan muatan didalam Permendagri No 15 Tahun 2023 yang nanti akan kita fokuskan terkait tentang pelaksanaan yang berkaitan dengan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Horas Maurits Panjaitan.

Horas mengharapkan melalui pertemuan ini diharapkan pemda dapat mengoptimalkan alokasi anggaran–anggaran pada APBD TA 2024.

“Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan dalam rangka pengalokasian anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga ke depan benar-benar tersedia alokasi anggarannya dalam rangka mendukung program jaminan kesehatan Nasional,” lanjut Horas Maurits.

Horas Maurits juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Prinsip-prinsip dan pokok-pokok dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, seluruh pemda dalam penyusunannya agar disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan kondisi dan juga kapasitas fiskal daerah,” papar Horas Maurits.

Diingatkan Horas Maurits, penyampaian APBD dilaksanakan sesuai target yang sudah ditentukan.

“APBD harus tepat waktu, ditetapkan sesuai dengan jadwal dan timeline yang sudah diatur didalam ketentuan perundang-undangan. Target APBD juga dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah,” pungkas Horas Maurits.#Adv/hkh

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.