TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berusaha menggenjot program Kukar Idaman, salah satunya dengan melakukan pemekaran desa yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk cukup besar. Pemekaran desa bertujuan agar distribusi kewenangan dan layanan pemerintahan lebih cepat dirasakan warga.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar, telah ditetapkan tujuh desa yang layak untuk dilakukan pemekaran.
Kepala DPMD Kabupaten Kukar, Arianto, menyampaikan kepada awak media bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan warga setempat.
“Dalam pemekaran desa ini, telah melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif, seperti jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 kepala keluarga,” ujar Arianto pada hari Minggu (22/4/2024).
Sebelumnya, terdapat 18 desa yang diusulkan untuk pemekaran, namun hanya tujuh desa yang memenuhi syarat administratif dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Kukar. Desa-desa tersebut adalah Desa Jembayan Ilir, Desa Loa Duri Seberang, Desa Badak Makmur, Desa Sumber Rejo, Desa Kembang Janggut Ilir, Desa Sungai Payang Ilir, dan Desa Tanjung Berukang.
Arianto menambahkan bahwa desa-desa baru ini nantinya akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kecamatan setempat.
“Pj. Kades memiliki tugas pelayanan dasar, mempersiapkan prasarana seperti kantor desa serta balai pertemuan, dan mengurus administrasi kependudukan,” jelasnya.
Untuk menjadi desa definitif, desa-desa tersebut memiliki waktu maksimal tiga tahun untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan.
Program pemekaran desa ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Kutai Kartanegara dan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi Kukar Idaman. $
Reporter: Sandi | Editor: Wong | ADV | Diskominfo Kukar