SAMARINDA – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di ekosistem pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur.
Acara yang berlangsung di Hotel Fugo, Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, dihadiri berbagai pihak yang terkait, termasuk Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan.
Kegiatan ini juga melibatkan para stakeholder pelabuhan dari Kota Samarinda dan Balikpapan, Jumat (11/10/2024).
Kegiatan Monev ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di sektor pelabuhan berjalan optimal, terutama dalam melindungi para pekerja yang setiap harinya terlibat dalam aktivitas dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, menegaskan pentingnya program ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosnaker) dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sinkronisasi ini adalah langkah konkret untuk memastikan implementasi mandat Presiden, konstitusi, dan berbagai regulasi lainnya. Khususnya di sektor perhubungan darat, laut, dan udara, para pekerja wajib menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan nasional,” ujar Niken Ariati dalam sambutannya.
Niken juga menyoroti tingginya risiko yang dihadapi oleh pekerja sektor pelabuhan.
“Pekerja di pelabuhan memiliki risiko kecelakaan kerja yang jauh lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya, sehingga perusahaan di sektor ini perlu didorong untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencatat jumlah tenaga kerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan di ekosistem pelabuhan Samarinda sebanyak 24.923 orang, sementara di Balikpapan tercatat 1.614 pekerja.
Namun, ia menekankan bahwa masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJamsostek.
“Kami terus mendorong para pelaku usaha di ekosistem pelabuhan untuk segera mendaftarkan pekerja mereka ke BPJamsostek. Bukan hanya pekerja langsung, tetapi juga koperasi dan jaringan usaha di pelabuhan juga perlu dilibatkan dalam jaminan sosial ini,” jelas Erfan.
Ia menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Surat Edaran (SE) Nomor 12 yang menegaskan pentingnya semua pelaku usaha di sektor pelabuhan memastikan pekerja mereka terlindungi dalam program jaminan sosial.
“Ini bukan hanya tanggung jawab kami sebagai BPJS, tetapi juga merupakan kewajiban seluruh pihak untuk bersinergi dan memastikan peraturan tentang jaminan sosial terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Wahyono Hadi Putro, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor pelabuhan, terutama mengingat sifat pekerjaan yang penuh risiko.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan di Samarinda dan Balikpapan patuh terhadap kewajiban mereka untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS,” ujar Wahyono.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha di sektor pelabuhan tentang pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka.
Dengan adanya komitmen dari seluruh pihak yang terlibat, diharapkan perlindungan bagi pekerja pelabuhan di Kalimantan Timur semakin optimal, sehingga dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor yang penuh tantangan ini.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial terus berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Timur.
Dengan semakin banyaknya tenaga kerja yang terlindungi, diharapkan kesejahteraan mereka pun akan semakin terjamin, serta mampu mendukung produktivitas dan kesejahteraan nasional.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, demi mewujudkan perlindungan sosial yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia. #
Reporter: Hadriyani | Editor: Charl