1bangsa.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Revisi ini bertujuan menyempurnakan regulasi agar lebih berpihak pada perlindungan tenaga kerja lokal serta mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal. Selasa (15/4/2025) di gedung DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, usai pertemuan mengatakan kepada media ini , bahwa pembahasan sudah dilakukan bersama Disnaker dengan melibatkan berbagai masukan, termasuk seperti dari LSM Tenaga Kerja yang aktif memberikan catatan terkait kasus-kasus ketenagakerjaan di daerah.
“Alhamdulillah, sejauh ini kita sudah menerima banyak masukan. Salah satunya terkait perlunya aturan yang lebih mengakomodasi kearifan lokal, tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat,” ujar Harminsyah.
Ia menjelaskan, selama ini kasus-kasus ketenagakerjaan yang sering muncul, seperti pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, menjadi catatan penting untuk direvisi dalam perda.
“Contohnya, perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah harus diwajibkan memberikan jaminan terhadap tenaga kerjanya. Selain itu, semua kontrak kerja juga sebaiknya dilaporkan ke Disnaker untuk pengawasan,” terangnya.
Dalam pembahasan bersama Disnaker, juga dibahas kasus-kasus aktual seperti yang terjadi di Samarinda, yang telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan koordinasi lintas pihak.
Harminsyah berharap revisi Perda ini dapat segera disahkan agar perlindungan terhadap tenaga kerja di Samarinda bisa lebih optimal dan berpihak pada masyarakat lokal.
Reporter : Fathur | Editor : Wong | ADV