SAMARINDA – Sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur dan Komisi 1 yang salah satunya membidangi urusan hukum, Jahidin menyampaikan pandangannya terkait kasus pembayaran ganti rugi pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail yang lebih dikenal dengan tanah Ring Road II Samarinda.
Menurut Jahidin, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penanganan, mengingat sejumlah warga masih ada yang belum menerima kompensasi ganti rugi, meskipun sebagian sudah mendapatkannya.
“Pengajuan terkait pembayaran ganti rugi ini sudah diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Jahidin saat diwawancarai di Hotel Mercure Samarinda pada Sabtu (09/11/2024).
Ia menambahkan bahwa pihak Dinas PUPR-Pera Kaltim saat ini sedang meneliti kelengkapan dokumen serta keabsahan bukti-bukti yang diajukan warga. Verifikasi dokumen dilakukan dengan sangat ketat, karena mengkhawatirkan terjadi salah bayar kepada warga yang tidak berhak.
“Komisi 1 juga telah melakukan koordinasi intensif dengan beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Jahidin.
Mengenai hasil dari pertemuan tersebut, Jahidin menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu langkah lanjut dari instansi terkait. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
“Jika hak warga sudah memenuhi syarat legal dan tidak ada kendala hukum lainnya, serta dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, pemerintah provinsi akan segera menyalurkan ganti rugi kepada warga yang berhak,” pungkasnya.
Kasus ganti rugi lahan masyarakat itu sudah berlangsung sejak jalan yang dikenal dengan sebutan Ring Road itu dibangun. Masyarakat mengajukan klaim, dan pemerintah juga sudah melakukan pembayaran.
Namun belakangan, masih ada warga yang mengklaim belum menerima bayaran ganti rugi lahannya. #
Reporter: Fathur | Editor: Wong | ADV DPRD Kaltim