SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa melontarkan otokritik terhadap peraturan daerah (Perda) yang dibuat lembaga legislatif. Menurutnya, banyak Perda tidak berjalan efektif dan bahkan ada yang tidak dipakai hingga penerbitannya menjadi sia-sia.
Menurut Yusuf Mustafa, DPRD Kaltim harus mulai menginventarisir peraturan daerah (perda) yang telah disahkan dalam beberapa tahun terakhir dan mengevaluasinya. Untuk yang kurang berjalan apalagi yang tidak dipakai sama sekali, agar segera disikapi.
Menurut politisi yang dikenal sebagai pengacara ini, Perda sejatinya adalah produk hukum yang dibuat oleh DPRD sebagai lembaga legislasi. Perda itu merupakan turunan dari Undang-Undang yang dibuat oleh DPR RI, agar memiliki kesesuaian dengan kondisi di daerah.
Setiap tahunnya, kata Mustafa yang berasal dari Partai Golkar ini, DPRD Kaltim membuat perda baru. Karena membuat peraturan daerah adalah 1 dari 3 tugas pokok badan legislatif, yaitu pengawasan dan budgeting.
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengatakan, begitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) terbentuk bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Proyek prioritasnya adalah mengevaluasi sejumlah perda yang kurang berjalan itu.
“Banyak perda yang berjalan tidak maksimal. Ini pelajaran dan menjadi bahan evaluasi bagi semua. Baik kami di legislatif maupun eksekutif (pemprov), agar saat mengusulkan raperda harus lebih selektif lagi,” ujarnya baru-baru ini.
Mustafa berharap, hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya. Kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ia minta untuk lebih hati-hati ketika ingin menerbitkan peraturan daerah.
Patokan utamanya ialah perda harus menjadi solusi bagi persoalan di daerah. Jika masih ada jalan lain, sebaiknya tidak perlu menguras waktu dan tenaga untuk mengesahkan perda, kalau ujung-ujungnya tidak terpakai.
“Buat apa mengeluarkan perda jika tidak ada fungsinya. Pada dasarnya, perda itu dibuat untuk menunjang kinerja pemerintah,” ujar Mustafa. #
Reporter: Hard | Editor: Charl | ADV DPRD Kaltim