SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan Presiden Prabowo Subianto naik sebesar 6,5 persen. Walau ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja, tapi para pengusaha harus menghitung ulang rencana keuangan perusahaan mereka.
Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengakui harus ada keseimbangan antara upah pekerja dan biaya perusahaan. Harus menghitung dampak yang akan terjadi. Namun sebagai politisi dia mengapresiasi kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan UMP 6,5 persen, berarti untuk tahun 2025 UMP Kaltim sebesar RpRp3.579.313,77. Seperti diketahui UMP Kaltim pada 2024 sebesar Rp3.360.858.
Andi Satya Adi Saputra meminta agar pemerintah daerah tetap memerhatikan keseimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor usaha.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mencari keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim investasi yang kondusif,” terangnya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Dalam kaitan UMP Kaltim tahun 2025, DPRD Kaltim akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik tanpa mengorbankan sektor lain yang juga penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta agar segera mempetakan unit-unit usaha yang terdampak dari kebijakan kenaikan UMP 6,5 persen tersebut. Terutama untuk UMKM, di mana kenaikan upah bagi karyawannya pasti akan sangat membebani keberlanjutan usaha mereka. #
Reporter: Hard | Editor: Charl | ADV DPRD Kaltim